Aklamasi Dansa, Permudah Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kabupaten Aceh Barat dihadapkan pada permasalahan kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran dan akta kematian. Permasalahan tersebut timbul karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen akta kelahiran dan kematian, serta jauhnya jarak tempuh antara pemukiman warga dengan pusat layanan administrasi. 

Mengatasi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat mengembangkan inovasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian Terintegrasi Dana Desa (Aklamasi Dansa). Aklamasi Dansa melibatkan kerja sama lintas sektor secara kolaboratif dan berkesinambungan, untuk itu lahirlah para Petugas Registrasi Gampong (PRG). 

“Dari inovasi Aklamasi Dansa lahirlah PRG sebagai petugas yang akan memfasilitasi layanan administrasi,” ujar Bupati Kabupaten Aceh Barat Ramli MS dalam tahap presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), beberapa waktu lalu. 

PRG ini diangkat oleh keuchik atau kepala desa. Mereka bertugas untuk mendata dan mengurus dokumen kependudukan masyarakat, seperti akta kelahiran, termasuk bagi bayi yang baru lahir, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, serta kartu keluarga. 

Keunikan dari Aklamasi Dansa adalah kegiatan ini melibatkan lintas sektor baik instansi pemerintah maupun non pemerintah yang membina dan memberdayakan langsung masyarakat di beberapa desa. Sehingga masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan. 

Untuk menjamin keberlanjutan inovasi tersebut, Ramli menegaskan telah disiapkan beberapa regulasi. Diantaranya Peraturan Bupati Aceh Barat No. 36/2018 tentang Daftar Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Gampong; Peraturan Bupati Aceh Barat No. 23/2019 tentang SOTK Pemerintah Gampong; serta Instruksi Gubernur Aceh No. 06/2018 tentang Pembentukan PRG.

Hingga saat ini PRG telah memberikan layanan kepada ribuan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat. Sebanyak 2.714 jiwa di lima kecamatan Kabupaten Aceh Barat telah mendapatkan akta kelahiran. Terhitung kepemilikan akta kelahiran pada Juli 2017 sebanyak 70,25 persen dan meningkat menjadi 91,84 persen pada Desember 2019. 

Bupati Kabupaten Aceh Barat mengaku inovasi Aklamasi Dansa sudah diadaptasi oleh 11 kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh. “Inovasi ini sudah direplikasi oleh 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dan telah diangkat menjadi program pemerintah Aceh sebagai model pelayanan administrasi kependudukan berbasis gampong,” ungkap Ramli. 

Kabupaten/kota yang telah mereplikasi inovasi tersebut yakni Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, serta Kota Langsa.(p/ab)